Warta-gereja.com – Jakarta, Wakil Presiden (Wapres) RI Ma’ruf Amin tidak setuju dengan rencana Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengenai penghapusan rekomendasi pendirian rumah ibadah dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB). Kementerian Agama (Kemenag) mengatakan aturan mengenai penghapusan itu termuat dalam rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama.
“Aturan yang dimaksud oleh Gusmen (Yaqut Cholil Qoumas) adalah Rancangan Perpres tentang Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama,” kata juru bicara Kementerian Agama Anna Hasbie kepada wartawan, Rabu (7/8/2024).
Anna menerangkan rancangan perpres ini sudah dibahas sejak 2021, yang berangkat dari tindak lanjut aspirasi masyarakat. Anna menyebut pihaknya juga telah mengundang sejumlah pihak, mulai kementerian hingga tokoh agama.
“Rancangan ini dibahas sejak 2021, sebagai tindak lanjut aspirasi masyarakat tentang kaji ulang PBM No 9 dan 8 Tahun 2006. Kami memulainya dengan mengundang berbagai pihak terkait, mulai kementerian hingga tokoh agama dan tokoh masyarakat,” ujarnya.
Anna menjelaskan, dari berbagai kajian dan rapat kerja, akhirnya diputuskan untuk menyusun draf rancangan perpres tersebut. Dia menyebut rancangan perpres itu mengatur peran dan tanggung jawab berbagai pihak dalam pemeliharaan kerukunan umat beragama.
Wapres Tak Setuju
Ma’ruf Amin sebelumnya merespons rencana penghapusan rekomendasi pendirian rumah ibadah dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB). Ma’ruf mengatakan Yaqut Cholil Qoumas semestinya tak asal mencoret aturan yang telah disepakati bersama.
“Ini sebenarnya Menteri Agama tidak boleh asal corat-coret begitu saja. Sebab, aturan pendirian rumah ibadah itu sebenarnya kesepakatan dari majelis-majelis agama,” kata Ma’ruf Amin seusai kunjungan ke MuseumKu Gerabah Timbul Raharjo Kasongan di Kajen, Bangunjiwo, Bantul, DIY, Rabu (7/8).
Ma’ruf menekankan aturan yang sudah ada telah digodok bersama Kementerian Agama dan Kementerian Dalam Negeri. Sebagai bagian dari FKUB, Ma’ruf mengetahui betul prosesnya.
“Jadi prosesnya tidak begitu saja terjadi dan kesepakatan itu dibuat selama 4 bulan dalam 11 kali pertemuan. Saya hafal, wong saya yang ikut melahirkan itu. Dari hasil diskusi-diskusi itulah terjadilah kesepakatan yang kemudian dituangkan dalam peraturan bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri,” jelasnya.
Ma’ruf menekankan setiap aturan yang dirumuskan pasti ada latar belakangnya sehingga ia meminta agar tak dicoret begitu saja.
Sumber :artikel detiknews, “Ma’ruf Tak Setuju FKUB Dicoret soal Pendirian Rumah Ibadah, Ini Kata Kemenag” selengkapnya https://news.detik.com/berita/d-7477914/maruf-tak-setuju-fkub-dicoret-soal-pendirian-rumah-ibadah-ini-kata-kemenag.