Warta-gereja.com -Purwakarta, Warga Jemaat Gereja Kristen Protestan Simalungun (GKPS) Purwakarta sejak bangunan gedung Gerejanya disegel oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta Jawa Barat pada 1 April 2023 lalu saat ini melaksanakan kegiatan ibadah di Gedung Kementerian Agama Jl. KH Abdurrahman No.02, Nagri Tengah, Kec. Purwakarta, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat dalam Kawasan Komplek Perkantoran Pemda Purwakarta.
Meskipun saat ini tidak memiliki Gedung Gereja sebagai pusat kegiatan, namun semangat Warga Jemaat Gereja Kristen Protestan Simalungun (GKPS) Purwakarta tidaklah surut untuk terus melangsungkan kegiatan ibadah bergereja.
Terbukti pada hari Minggu 09 Juni 2024, Warga Jemaat Gereja Kristen Protestan Simalungun (GKPS) Purwakarta melaksanakan kegiatan Ibadah dengan menyelengarakan Sakramen Baptis Anak dan Perjamuan Kudus dengan khidmat.
Awak media warta-gereja.com turut menghadiri Kebaktian Baptis anak bernama Arga Genaro Saragih, anak kedua dari pasangan keluarga Bapak Gomgom Saragih/ In. Br. Hutasoit yang dilayankan oleh Pdt. Jahenos Saragih, S.Th., M.Th., MM.
Usai Pelayanan Baptis Anak dilanjutkan dengan Sakramen Perjamuan Kudus yang dilayankan dalam Bahasa daerah Simalungun.
Jabetson Purba salah seorang Sintua (Majelis) GKPS Purwakarta menuturkan kepada awak media bahwa sejak Gedung Gerejanya di Kawasan Desa Cigelam, Kecamatan Babakancikao, Purwakarta ditutup oleh Pemkab Purwakarta, mereka harus berpindah pindah tempat untuk melaksanakan kegiatan beribadah sambil terus berusaha mendapatkan Surat Ijin Mendirikan Gedung Ibadah ditempat yang sudah disegel.
Jabetson Purba mengatakan,” Saat ini kami beribadah dengan berpindah pindah tempat pak, Puji Tuhan saat ini kami boleh menggunakan fasilitas Gedung Kementerian Agama Purwakarta di Komplek Perkantoran Pemda,” Ungkapnya.
Ketua Majelis (Vorhanger) Gereja Kristen Protestan Simalungun (GKPS) Purwakarta Krisdian Saragih juga menyampaikan terima kasih kepada jajaran Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Purwakarta yang telah berupaya untuk memfasilitasi tempat ibadah bagi jemaahnya.
Krisdian Saragih mengatakan,” Kami berterimakasih kepada jajaran Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Purwakarta dapat melaksanakan ibadah di tempat ini, sebelumnya kami diberikan fasilitas tempat juga di Resimen Armed Sadang Purwakarta. Kami juga sedang mengupayakan ijin tempat beribadah di daerah kampung Gandasari RT. 06 RW. 01 Desa Cigelam, Kecamatan Babakancikao, Purwakarta,” Terangnya.
Sementara itu, Pdt. Jahenos Saragih, S.Th., M.Th., MM. selain sebagai Pendeta di GKPS, juga salah seorang Ketua Dewan Pakar Majelis Umat Kristen Indonesia (MUKI) dan Anggota FKUB Provinsi Jawa Barat yang aktif membangun masalah kerukunan umat beragama mengatakan,” Kerukunan Umat beragama di Provinsi Jawa Barat memang memprihatinkan kondisinya. Contoh kasus penyegelan Gedung Gereja GKPS Purwakarta ini menjadi preseden buruk bagi berkembangnya kerukunan umat beragama di Jawa Barat. Saya mengecam keras penyegelan tersebut, karena beribadah merupakan hak dasar yang dijamin oleh konstitusi negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Perizinan yang dipersoalkan oleh Pemkab Purwakarta adalah persoalan administrasi yang tidak boleh mengalahkan jaminan hak asasi di dalam konstitusi. Maka, merupakan kewajiban Pemkab Purwakarta untuk memfasilitasi GKPS sampai rumah ibadah tersebut layak secara administratif. Kewajiban fasilitasi tersebut sebenarnya juga merupakan salah satu penekanan dalam PBM 2 Menteri Nomor 9 dan 8 tahun 2006, terutama pada Pasal 14, selain syarat pendirian. Kami berharap bahwa kasus semacam ini jangan terjadi lagi. Dan saat ini saya akan ikut turun langsung mendampingi GKPS Purwakarta untuk medapatkan haknya,” Pungkasnya.
Usai melaksanakan Pelayanan Kebaktian di GKPS Purwakarta, bersama Tim media Pdt. Jahenos Saragih menyempatkan diri mengunjungi Gedung Gereja GKPS yang disegel yang saat ini kondisinya memprihatinkan dan tak terurus, sementara proses pengurusan perijinan pun seperti jalan di tempat. Perlu dukungan semua pihak agar hak hak warga negara melaksanakan kegiatan agamanya dapat dihormati bersama dengan tenang dan damai. (Dharma Leksana/ Carlla P.)