Warta-gereja.com – Jakarta, Seperti diketahui bahwa WKPUB yang merupakan Wadah Komunikasi dan Pelayanan Umat Beragama saat ini sudah resmi berbadan hukum sesuai Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pengesahan Badan Hukum dan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perkumpulan.
Menurut penuturan Pdt.Hosea Sudarna yang saat ini sudah 3 kali menjadi Ketua Umum WKPUB bahwa Proses untuk mendapatkan legalitas WKPUB berbentuk badan hukum melalui pergumulan yang sangat Panjang dan bertahun tahun, paling tidak dimulai sejak tahun 2009 yang lalu, sampai akhirnya pada tahun 2019 dalam Rakernas WKPUB di Cipanas memutuskan untuk memproses pendirian WKPUB agar terdaftar sebagai sebuah organisasi berbadan hukum.
Terjadi dinamika dalam proses pendirian WKPUB berbadan hukum yaitu untuk nama dari WKPUB yang diajukan kepada Kemenkumham adalah Wadah Komunikasi dan Pelayanan Umat Beragama, namun sistem pada Dirjen AHU Kemenkumham rupanya tidak dapat memenuhi usulan nama tersebut. Dirjen KUMHAM memberikan nama WKPUB merupakan singkatan dari Wadah Komunikasi dan Pelayanan Umat Bersama, dengan platform organisasi yang serupa dengan WKPUB yang Beragama.
Pdt. Hosea Sudarna mengatakan,” Secara substansial, visi dan misi, Gerakan maupun segala aktifitas WKPUB tidak ada yang berubah sebagai Wadah Komunikasi dan Pelayanan Umat Beragama, meskipun dalam catatan pendaftaran (nomenklatuur) yang disetujui oleh Kemenkumham diberi nama Wadah Komunikasi dan Pelayanan Umat Bersama yang seperti sejak awal mula dibentuk merupakan kumpulan dari komunitas komunitas berbagai umat beragama. Tidak ada yang berubah.” Tegasnya.
“Perlu dicatat bahwa perubahan dari WKPUB menjadi berbadan hukum adalah merupakan mandat dari hasil Rapat Kerja (RAKER), bukan keinginan pribadi pribadi atau perorangan. Dan tujuan WKPUB didaftarkan sebagai sebuah perkumpulan berbadan hukum bertujuan untuk memajukan serta mengembangkan Wadah Komunikasi dan Pelayanan Umat Beragama sehingga dapat berkiprah lebih kuat dalam melakukan kegiatan kegiatan pelayanannya.” Tambahnya.
Dalam Rapat Pleno WKPUB pada hari Senin, 25 Maret 2024 terjadi dinamika yang cukup mendapatkan perhatian, karena beberapa perwakilan Komunitas rupanya merasa kurang puas dengan hasil proses pendaftaran WKPUB yang saat ini berbadan hukum masih menimbulkan polemik, namun Pengurus berjanji akan mengadakan silaturahmi ke komunitas komunitas yang perlu mendapatkan sentuhan khusus dengan personal approach.
Pak Budi, Sekretaris WKPUB di akhir kegiatan pleno menegaskan,” WKPUB tetap akan menjalankan visi dan misinya seperti biasa, dan kami, pengurus nanti akan sowan kepada komunitas komunitas untuk berbicara dari hati ke hati mencari solusi yang terbaik,” Pungkasnya.
Dalam kegiatan Pleno hari Senin 25 Maret 2024 juga dicapai kesepakatan bahwa WKPUB akan menyelenggarakan kegiatan Buka Puasa WKPUB Bersama Pesantren Inggris di Gadog Ciawai pada tgl 5 April 2024 jam 16.00 WIB. Seperti kegiatan buka Bersama di tahun sebelumnya, peserta kegiatan Buka Bersama WKPUB – Pesantren Inggris akan dihadiri sekitar 150 sampai dengan 200 orang.
Seluruh rangkaian kegiatan Rapat Pleno WKPUB yang bertempat di Gereja Kristen Jawa Jakarta Rawamangun berjalan dengan baik dan lancar.
(Dharma L)