Warta-gereja.com – GKJW bermula dari pembaptisan perdana pada 12 Desember 1843 di Surabaya. Setelah anggotanya bertambah banyak, Gubernur Hindia Belanda membentuk persekutuan orang percaya pada 11 Desember 1931 dengan nama Pasamuwan-pasamuwan Kristen Djawi Wetan dengan pengakuan resmi Besluit No. 53 atau staatblad No. 372 tanggal 27 Juni 1932.
Besluit itu menyebut persekutuan dengan nama Oost Javaansche Kerk, yang berubah nama menjadi Gereja Kristen Jawi Wetan (GKJW). Deklarasi GKJW sebagai gereja dilakukan dengan melalui pendirian suatu Majelis Agung (MA) yang merupakan upaya mempersatukan 29 raad pasamuwan alit (majelis jemaat) di seluruh Jawa Timur.
MA merupakan suatu wadah sinodial yang telah ditawarkan oleh persekutuan pekabar Injil dari Belanda, yang selama hampir 100 tahun menjadi pengampu jemaat-jemaat Kristen Jawa tersebut. Saat itu, ada dua kelompok pekabar Injil yang bekerja di antara orang Kristen di Jawa Timur, yakni Nederlandsche Zending-genootschap (NZG) dan suatu panitia pekabar bernama Java Comite.
Dekrit pengurus pusat NZG ditandatangani Konsul Jenderal Th. Boetzelaer van Dubbeldam, tertanggal 11 Oktober 1931, ditawarkan pendirian suatu gereja bagi orang Jawa Timur sebagai tindakan strategis dalam pekabaran Injil di Jawa. Pendirian MA sebagai wujud kesatuan sinodial, tak lepas dari usulan Dr. H. Kraemer, utusan Nederlands Hervormd Kerk (NHK) Belanda yang bekerja untuk NZG, guna mewujudkan suatu jemaat kristiani berbasis kewilayahan di Hindia Belanda sebagai sebuah gerakan kultur sekaligus politik.
Bahkan selanjutnya MA GKJW didaftarkan ke Mahkamah Hindia Belanda sebagai suatu recht-persoon (badan hukum), sehingga memiliki kewenangan mengelola aset dan bertindak sebagai organisasi yang diakui pemerintah. Tampak, pendirian MA merupakan suatu siasat kebudayaan yang berada dalam koridor dinamika politik Hindia Belanda.
Sidang perdana MA diadakan keesokan hari setelah deklarasi, bertempat di gedung gereja Jemaat Mojowarno, Sabtu 12 Desember 1931.
Menjadi Anggota PGI: 25 Mei 1950
Berdiri: 11 Desember 1931
Telepon: (0341) 325.846, 325.873, 325.946 | Fax: (0341) 362.604
e-Mail: ma.gkjw@yahoo.com; sekretariat_magkjw@yahoo.com
Alamat kantor sinode: Jln Shodancho Supriadi 18, Malang 65147, Jawa Timur
Sumber : https://pgi.or.id/sinode-gereja-anggota-pgi/